Karena masih terganjal belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang harus
dipersiapkan oleh Pemerintahan Desa, maka pencairan Alokasi Dana Desa
(ADD) tahun anggaran 2011 untuk 60 desa di Kabupaten Bengkalis terancam
tidak akan dicairkan oleh Pemerintah setempat. Hingga saat ini saja,
baru 7 desa yang memiliki Perdes tersebut dan telah mencairkan dana ADD.
Sedangkan 9 desa lagi masih dalam tahap proses pengusulan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Eduar, kepada wartawan Kamis (18/8/11) di ruang kerjanya. Sebanyak 60 desa yang belum bisa melakukan pencairan tersebut diminta segera menyiapkan syarat itu kepada BPMPD untuk proses pencairan dana ADD.
"Apabila Perdes itu belum disampaikan kepihak PMPD Bengkalis. Maka belum bisa diusulkan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan. Artinya dana ADD tersebut tidak bisa dilakukan transfer ke rekening masing-masing desa," ujarnya.
Sementara itu, hingga Kamis (18/8/11) hanya sebanyak 7 desa yang telah dilakukan pencairan dana ADD dengan total Rp 2,7 milyar. Dan masih ada 9 desa sedang diusulkan ke Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis untuk diproses pencairan.
"Bagian keuangan Setdakab Bengkalis telah mentransfer dana (ADD) sebanyak 7 desa sampai saat ini seperti Desa Wonosari, Kelapapatih, Teluklatak, di Kecamatan Bengkalis kemudian Desa Petani, Sebangar, Bumbung, Kesumbo dari Kecamatan Mandau,” ungkapnya.
Dan untuk 9 desa lagi sedang menunggu usulan pencairan, disediakan anggaran sebanyak Rp 2,8 milyar lebih. Diantaranya Desa Bukitbatu, Bukit Krikil, Parit 1 Api- api, Buruk Bakul, Sungai Selari, Dompas, Selangit dari Kecamatan Bukit Batu, Teluk Lancar dari Kecamatan Bantan, dan Desa Balai Makam dari Kecamatan Mandau.
“Ke-sembilan desa ini sudah diusulkan ke Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis supaya di proses transfernya, dan meskipun masih ada kendala belum lengkapnya administrasi seperti rekening penerima belum dicantumkan " terangnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Eduar, kepada wartawan Kamis (18/8/11) di ruang kerjanya. Sebanyak 60 desa yang belum bisa melakukan pencairan tersebut diminta segera menyiapkan syarat itu kepada BPMPD untuk proses pencairan dana ADD.
"Apabila Perdes itu belum disampaikan kepihak PMPD Bengkalis. Maka belum bisa diusulkan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan. Artinya dana ADD tersebut tidak bisa dilakukan transfer ke rekening masing-masing desa," ujarnya.
Sementara itu, hingga Kamis (18/8/11) hanya sebanyak 7 desa yang telah dilakukan pencairan dana ADD dengan total Rp 2,7 milyar. Dan masih ada 9 desa sedang diusulkan ke Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis untuk diproses pencairan.
"Bagian keuangan Setdakab Bengkalis telah mentransfer dana (ADD) sebanyak 7 desa sampai saat ini seperti Desa Wonosari, Kelapapatih, Teluklatak, di Kecamatan Bengkalis kemudian Desa Petani, Sebangar, Bumbung, Kesumbo dari Kecamatan Mandau,” ungkapnya.
Dan untuk 9 desa lagi sedang menunggu usulan pencairan, disediakan anggaran sebanyak Rp 2,8 milyar lebih. Diantaranya Desa Bukitbatu, Bukit Krikil, Parit 1 Api- api, Buruk Bakul, Sungai Selari, Dompas, Selangit dari Kecamatan Bukit Batu, Teluk Lancar dari Kecamatan Bantan, dan Desa Balai Makam dari Kecamatan Mandau.
“Ke-sembilan desa ini sudah diusulkan ke Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis supaya di proses transfernya, dan meskipun masih ada kendala belum lengkapnya administrasi seperti rekening penerima belum dicantumkan " terangnya.